gravatar

STOP Kekerasan Terhadap Anak

Bagaimanapun juga, anak adalah anugerah yang Allah berikan kepada setiap manusia yang berpasang-pasangan. Satupun tidak ada yang berhak menyatakan atau mengklaim bahwa keberadaan anak adalah musibah bagi keluarga. Tidak! Bagaimanapun kondisi anak, dia tetaplah bagian dari kehidupan kita, sebagai manusia.

Namun apa jadinya jika anak menjadi korban kekerasan? Apapula jadinya jika mereka harus menerima pelampiasan emosi dari kedua orang tuanya? Bukankah semua itu akan menjadikan anak begitu trauma, atau bahkan ke-hilangan semangat hidupnya?

Lihatlah beberapa kasus yang selama ini semakin ramai diperbincangkan. Ada orang tua yang tega memukul anaknya dengan balok besi. Ada juga yang begitu sadis menyayat badan anak dengan silet, menyetrika punggungnya, dan mungkin menyundut telapak tangan anak dengan puntung rokok. Bahkan yang mungkin lebih sadis lagi adalah memutilasi anak sendiri.

Sungguh sangat aneh bukan? Anak yang seharusnya dijaga dengan baik dan dididik dengan pendidikan yang baik pula, malah diperlakukan dengan cara seperti binatang, atau bahkan lebih sadis daripada binatang itu sendiri.

Tapi bagaimanapun juga, semua fenomena ini tidak perlu ditanggapi dengan emosi amarah yang meluapluap atas tindakan-tindakan kejam yang dilakukan oleh sebagaian masyarakat kita. Kita hanya perlu kesadaran dan aksi nyata dalam menghadapi permasalahan ini. Ya, kita perlu membuka pikiran diri dan masyarakat kita bagai-mana cara dalam mendidik anak.

Satu hal yang perlu kita perbincangkan terlebih dahulu adalah bahwa se-mua tindak kejahatan itu asal mulanya berawal dari kesalahan dalam berfikir.

Setiap orang tua biasanya berbeda dalam hal mendidik anak-anaknya. Mereka memiliki cara masing-masing yang mungkin dipandang baik menurut mereka. Kebanyakan orang tua di masya-rakat kita, terutama masyarakat yang kurang tersentuh dengan nilai-nilai Islam, maka pilihan hukuman terhadap setiap tingkah laku anak yang ‘menyimpang’ adalah pilihan yang sering dilakukan. Para orang tua nampak sering sekali menghukum anak-anaknya hanya karena satu atau beberapa tindakan yang dipandang keliru, namun mereka begitu berat dan jarang untuk mem-berikan semacam penghargaan atas setiap prestasi yang dilakukan oleh anak.

Satu hal yang perlu diluruskan memang. Ketidakseimbangan antara memberikan hukuman dan penghargaan ini sebenarnya adalah ‘kejahatan’ yang dialami oleh anak. Bagaimana tidak, anak tentu akan berfikir mengapa orang tuanya lebih sering menghukum dirinya daripada memberikan penghargaan, semacam pujian atau barang-barang yang mereka sukai. Ketidakseimbangan itu benar-benar dirasakan oleh anak.
Bagi kita sebagai orang tua, tentu begitu tidak mudah untuk mendidik putra-putrinya. Namun bagaimanapun juga, kekerasan terhadap anak, dalam bentuk apapun, tidak bisa diterima.

Di Indonesia, hal semacam ini nampaknya sudah menjadi budaya atau lingkaran kehidupan masyarakat yang sulit untuk diputus. Hampir bisa dipastikan, anak yang sering mendapat tindakan kekerasan dari orang tuanya, tentu ia puan akan melakukan hal yang sama pada anak-anaknya nanti. Begitu seterusnya.

KPAI dan KOMNAS PA
Sedikitnya ada dua lembaga besar di Indonesia yang memiliki tujuan sama, yaitu melindungi anak dari tindak kekerasan. Dari dua lembaga itu, hanya KPAI yang berada di bawah struktur pemerintahan dan memang dibentuk oleh negara. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) adalah lembaga independen yang kedudukannya setingkat dengan Komisi Negara yang dibentuk berdasarkan amanat Keppres 77/2003 dan pasal 74 UU No. 23 Tahun 2002. Satu tahun setelah itu, yakni pada tahun 2003, KPAI ‘kembali’ diseriuskan. Dikatakan ‘kembali’ karena Komisi ini sebenarnya sudah ada sejak tahun 1996. Namun karena tidak adanya komitmen yang jelas dan serius dari pemerintah, maka Komisi ini tidak berjalan efektif hingga kembali diefektifkan dengan dilahirkannya UU Pelindungan Anak tersebut. Berbeda dengan KPAI, KOMNAS PA atau Komisi Nasional Perlindungan Anak adalah lembaga independen yang dibentuk pada bulan Oktober 1998.

Baik KPAI maupaun KOMNAS PA, serta lembaga-lembaga lain yang memiliki tujuan untuk melindungi anak-anak Indonesia dari tindak kejatahan dan kekerasan, tentu diharapkan kinerjanya yang baik dan memuaskan. Ka-rena bagiamanapun juga, keberadaan KPAI dan KOMNAS PA ini bisa dikatan sebagai perisai bagi anak-anak bangsa.
Bagaimanapun juga, masalah-masalah yang menimpa anak-anak, bukanlah semata persoalan anak dan orangtua itu sendiri. Persoalan anak a-dalah persoalan negara. Jelas tercantum dalam Konvensi Hak Anak (KHA) pasal 2, dinyatakan bahwa negara wajib men-jamin dan menghormati hak anak serta wajib memenuhinya (pasal 4). Dari sini jelaslah bahwa negara berkewajiban penuh untuk melindungi seluruh anak Indonesia dan melakukan langkah dan kebijakan yang postifi kepada anak.