gravatar

Dua syarat diterimanya Ibadah

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول لله

Menurut penjelasan para ulama, dua syarat sahnya ibadah ialah:

• Al-Ikhlash
• Al-Mutaba’ah

Al-Ikhlas berarti memurnikan tauhid kepada Allah, maksudnya mengharap keridhaan Allah beserta ganjaran-Nya tanpa mengharap yang selain Diri-Nya. Dalam hal ini, banyak orang yang kurang memperhatikan makna Ikhlash. Mereka hanya menafsirkan Ikhlash sebagai sesuatu yang dilakukan tanpa beban. Padahal, makna Ikhlash yang sebenarnya adalah MEMURNIKAN Tauhid kepada Allah. Contoh, seseorang yang mengirim sesaji untuk jin tidaklah disebut ikhlash meski ia melakukannya tanpa beban.

Al-Mutaba’ah adalah SESUAI dengan ajaran Rasulullah saw. Ibadah yang benar adalah ibadah yang sesuai dengan ajaran Rasulullah dan tidak menyimpang dari ajaran beliau, seperti menambah-nambah atau mengurang-ngurang, baik dari segi isi, waktu, kadar, maupun cara pelaksanaannya. Berarti, ibadah yang benar adalah ibadah yang isi, waktu, kadar, dan cara pelaksanaannya sesuai dengan apa-apa yang dicontohkan oleh Rasulullah. Jika ada ibadah baru, maka ibadah itu adalah haram.

Syaikh Fudhail bin Iyad berkata:
“Apabila sebuah ibadah dikerjakan dengan Ikhlash namun tidak Mutaba’ah, niscaya amal itu tidak akan diterima. Begitupula jika sebuah ibadah dilakukan dengan Mutaba’ah namun tidak Ikhlash, maka tidak akan diterima hingga ibadah itu dikerjakan dengan Ikhlas dan Mutaba’ah. Ikhlash berarti amal tersebut karena Allah semata, sedangkan Mutaba’ah berarti amal tersebut berdasarkan Sunnah (ajaran Rasulullah).”

Hikmahnya, beribadah dengan Ikhlas adalah bentuk dari ketaatan kepada Allah. Adapun beribadah dengan Mutaba’ah adalah bentuk dari ketaatan kepada Rasulullah.